Home Halaman

PROFILE SKPD


DINAS PERTANIAN TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA
KABUPATEN BARITO KUALA
Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Barito Kuala dibentuk
berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 18 Tahun 2016, tentang
Perangkat Daerah Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, ditetapkan dengan Peraturan
Kabupaten Barito Kuala Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura
Kabupaten Barito Kuala.
VISI DAN MISI
VISI : “Terwujudnya Barito Kuala sebagai Sentra Tanaman Pangan dan Hortikultura di
Kalimantan Selatan pada Tahun 2022”
MISI : “ Meningkatnya Ketersediaan Produk Tanaman Pangan dan Hortikultura Unggulan
Daerah yang berkelanjutan”
TUGAS DAN FUNGSI
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999
serta Peraturan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor
43/Permentan/OT.010/8/2016 tanggal 29 Agustus 2016, tugas Dinas Pertanian Kabupaten/Kota
adalah membantu Bupati/Walikota melaksanakan urusan pemerintah yang menjadi
kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang pertanian. Peraturan Daerah Kabupaten
Barito Kuala Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang selanjutnya ditindaklanjuti
dengan Peraturan Kabupaten Barito Kuala Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan
Hortikultura Kabupaten Barito Kuala.

  1. Kedudukan
    Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura adalah unsur penunjang
    Pemerintah Kabupaten Barito Kuala yang melaksanakan fungsi urusan pemerintah yang
    menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang pertanian yang dipimpin oleh
    seorang Kepala Dinas Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten
    Barito Kuala yang bertanggung jawab kepada Kabupaten Barito Kuala melalui Sekertaris
    Daerah.
  2. Tugas Pokok
    Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Barito Kuala
    mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas
    otonomi dan tugas pembantuan di bidang Pertanian yang menjadi tanggung jawab dan
    kewenangannya.
  3. Fungsi
    Untuk penyelenggaraannya tersebut maka Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan
    Hortikultura mempunyai fungsi :
    a. Perumusan kebijakan teknis dan pembinaan pelaksanaan dan fasilitasi kegiatan
    pertanian yang mencakup pengelolaan lahan, pengembangan produksi tanaman
    pangan, pengembangan produksi hortikultura, pengembangan prasarana dan sarana
    pertanian, pengembangan sumberdaya manusia pertanian, serta tugas lain yang
    diberikan oleh Bupati sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
    b. Pelaksanaan, pembinaan, fasilitasi dan evaluasi pengembangan produksi serta
    pengoptimalan produksi tanaman pangan.
    c. Pelaksanaan, pembinaan, fasilitasi dan evaluasi pengembangan produksi serta
    pengoptimalan produktifitas hortikultura.
    d. Pelaksanaan, pembinaan, fasilitasi dan evaluasi pengembangan sarana dan prasarana
    pertanian.
    e. Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan sumberdaya manusia pertanian
    f. Pelaksanaan dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan unit pelaksana teknis dinas.
    g. Pengelolaan urusan kesekretariatan yang mencakup ketatalaksanaan perkantoran,
    perlengkapan, kepegawaian, program pembangunan, keuangan, pengelolaan aset dan
    pelaporan. Menyusun dan menetapkan kebijakan teknis sebagai pedoman dan petunjuk
    operasional pelaksanaan urusan pemerintah daerah di bidang pertanian;